Palembang, AkselNews.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andri Yogama menegaskan WTP bukan prestasi yang harus dielu-elukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.
“Biar masyarakat mengerti WTP itu sebenarnya bukan prestasi, tapi kewajiban dari Pemerintah Daerah,” katanya di acara Media Workshop kantor BPK Sumsel Jalan Demang Lebar Daun Palembang Kamis (5/9/2024).
Dijelaskannya opini wajar tanpa pengecualian disingkat WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan BPK, jika laporan keuangan dianggap memberikan infoirmasi yang bebas dari salah saji material.
Andri Yogama berkata apabila pemerintah melakukan pengelolaan keuangan negara dengan baik bukan prestasi apa lagi sesuatu yang sangat spesial.
“Kalau sudah WTP ya biasa saja! Sebab membuat laporan yang sesuai itu keharusan,” jelasnya lagi.
Diakuinya BPK Sumsel telah melakukan pemeriksaan kepada 18 Pemda di Sumsel, dari sana hasilnya hanya 6 Pemda saja mendapatkan WTP dan 4 Pemda yang benar-benar berstatus WTP murni tanpa ada catatan.
“Biasanya yang menjadi penyebab terkait dengan pengeluaran belanja-belanja, ada belanja belum sesuai dengan ketentuan. Makanya kami memberikan penekanan ada perbaikai diberikutnya,” ucapnya.
Dilanjutkannya apabila ada temuan yang jangal akan masuk laporan buku 2 dengan catatan kepatuan. Sedangkan kalau normal hanya masuk dalam catatan buku 1 tentang laporan keuangan.
“Kalau sudah masuk dalan catatan laporan buku 2 tentunya harus ada pengembalian ke kas daerah. Dari data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 sebanyak Rp309 miliar dan tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp408 miliar uang harus dikembalikan ke kas daerah,”paparnya.
Ditambahkannya terakhir opini masyarakat di Sumsel dinilai banyak yang salah. Hal itu terkait dengan Pemda memperlihatkan status WTP didapatkannya, seakan-akan masyarakat dinilai Pemda itu bersih.
“Pemerintah daerah dapat WTP tidak berarti bebas korupsi alias bersih,” pungkasnya. (mad)