Selasa, Desember 5

BREAKING NEWS: UMK Kota Palembang pada 2023 Naik

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Kabar gembira bagi pekerja di Kota Palembang, itu karena Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 7,5 persen atau naik sebesar Rp256 ribu dibandingkan 2022.

Dikatakan Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kenaikan ini terbilang cukup besar, mengingat pada tahun sebelumnya pada 2021 hanya Rp19.000.

“Sesuai dengan ketetapan yang telah disetujui Gubernur maka UMK ini untuk diterapkan oleh setiap perusahaan di tahun depan (2023),” kata Walikota Palembang Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:   Tiga Bulan Tanam, Pemkab Musi Banyuasin dan Kodim 0401 Panen Jagung

Pada 2023 nanti, UMK Palembang menjadi Rp3.565.000 ini sudah berdasarkan kajian. Setelah ditandatangani dan sudah bisa diterapkan Januari 2023.

“Ya saya sudah tanda tangani kenaikkan UMK, untuk Palembang naik 7,5 persen atau menjadi Rp 3.565.000,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, kenaikan tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari sebelumnya.

Baca Juga:   Begini Cara Pemprov Sumsel Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang, telah melakukan rapat bersama Dinas Ketenaga Kerjaan dan melangsungkan penandatanganan oleh Harnojoyo pada hari ini.

“Ya baru saja saya menandatangi kenaikkan UMK Palembang. Hingga Desember nanti instansi terkait bisa mensosialisasikan kepada pemilik perusahaan,” katanya. (ins)

Baca Juga:   Keren, Pembalap Cilik Asal Gelumbang Muara Enim Turun di SIC Ohvale Junior Championship 2022 di Lengkawi Malaysia
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply