Jakarta, AkselNews.com – Pemerintah memberikan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022 selama empat hari pada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Cuti bersama itu yakni pada 29 April, kemudian 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat). Cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022,yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Telah ditetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDH Sekretariat Kabinet RI.
Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022, seperti dikutif dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI. (dil)

