Palembang, AkselNews.com – Ogah ketinggalan dengan zaman dan tekhnologi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang pun, sudah menerapkan KTP Digital. Tak tanggung-tanggung, ternyata sampai 31 Januari 2023 sudah ada 10.451 KTP digital yang diterbitkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, Rabu (1/2/2023). Kota Palembang, seperti diketahui menjadi salah satu dari 58 kota dan kabupaten di Indonesia yang menerapkan KTP digital.
KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini dimiliki oleh masyarakat Indonesia, ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode. Jika dibutuhkan, KTP Digital ini dengan sangat mudah di akses lewat aplikasi yang disediakan Disdukcapil.
“Hingga 31 Januari 2023 sudah ada 10.451 KTP digital yang diterbitkan,” katanya.
Dengan adanya KTP digital, maka warga Palembang tidak perlu repot-repot lagi harus membawa KTP dan khawatir identitas diri itu hilang karena tercecer atau jatuh.
“Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone,” katanya.
Dewi mengatakan, setidaknya 25 persen pemilik e-KTP dapat membuat KTP digital di tahun ini.
“Dari jumlah wajib KTP-el mencapai 1,2 juta di Kota Palembang, setidaknya 25 persen memiliki KTP digital,” katanya.
Pembuatan KTP Digital pun tidak sulit, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
“KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat hp saja,” katanya. (yud)