Selasa, Desember 5

Dua Penjual Setan dan Kurir Shabu Diciduk Satres Narkoba Polres Banyuasin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Satres Narkoba Polres Banyuasin, menangkap pengedar narkotika satu kurir shabu dan dua pengedar pil ekstasi.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, S.I.K., Msi mengatakan, sebanyak 1060 gr shabu dan ekstasi telah disita dari tangan tiga pelaku. Tersangka dengan inisial IF (22) ditangkap ketika berada di parkir sebuah rumah makan di wilayah Betung, Kamis (12/1) dan dua pelaku lainnya ditangkap di Desa Air Batu, Selasa (17/1).

“Untuk tersangka IF (22) disangka kan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35  tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang dimaksud,” ungkap Imam, di Aula Polres Banyuasin, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:   Polsek Talang Kelapa Banyuasin Kembali Sikat DPO Curanmor

“Dari hasil temuan di lapangan, pelaku IF (22) membawa shabu dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik kemasan teh berwarna hijau,” sambungnya.

Selain itu, tim SATRESNAR Polres Banyuasin juga telah mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis pil ekstasi. Pelaku ditangkap di depan ruko simpang desa Air Batu, Kec. Talang Kelapa.

Pelaku inisial AA dan RP membawa sejumlah 36 butir dengan berat 12,93 gr  barang terlarang jenis pil ekstasi berlogo monyet, yang dimasukan kedalam plastik bening dan dibungkus menggunakan kantong berwana hitam.

“Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari segala elemen masyarakat di wilayah Kab. Banyuasin yang telah bersinergi guna membantu Polres Banyuasin dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, sehingga kepolisian dapat segera menindak tegas pelaku , baik pengguna, pengedar hingga bandar,” ucap dia.

Baca Juga:   Bobol Rumah dan Curi Hp, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, Iptu. Junardi, S.H menerangkan IF (22) merupakan warga Musi Banyuasin, pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah bus antar Kota/Provinsi. Pelaku berangkat dari Sungai Lilin tujuan ke Simpang Pancur, Betung.

“Dari keterangan pelaku, setelah sampai di Betung, pelaku akan dijemput. Saat digeledah, tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara mendudukinya. Pelaku ini kerjaan sehari-harinya adalah buruh, jadi dari pengakuan tersangka IF (22) ini, tugasnya hanya mengantarkan saja,” jelas Junardi.

Baca Juga:   Bupati Banyuasin Pastikan Jembatan Rusak di Desa Muaro Baru Segera Diperbaiki

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku masih baru dalam beroperasi, namun dia mengetahui apa isi paket tersebut. IF (22) menjalankan aksinya karena tergiur mendapatkan upah sebesar  Rp2 juta.

“Untuk tersangka penjual pil ekstasi, itu kita amankan dua orang, satu warga Doni dan satu lagi warga Talang Bungin. Dari pengakuan mereka, barang tersebut berasal dari Palembang. Kedua tersangka memang telah lama beroperasi di desa Air Batu, terutama bila ada acara orgen, mereka menjual brang tersebut. Saat digeledah, barang bukti ditemukan pada body motor dibungkus dengan sangat rapi,” pungkasnya. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply