Selasa, April 29

Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Takjil Sepanjang Bulan Ramadhan 1446 H

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Kegiatan Employee Volunteering ini berlangsung pada Setiap hari kerja, mulai dari Rabu, 3 Maret 2025 sampai bulan Ramadan usai, program employee volunteering tersebut berupa berbagi takjil sebanyak 60 pcs setiap harinya kepada masyarakat umum di sekitar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Jalan Basuki Rahmat serta Panti Asuhan dan Rumah Ibadah disekitar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Kota Palembang.

Baca Juga:   Sat Pol PP dan Damkar Bagikan Ratusan Nasi Kotak Buat Dhuafa

Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbagsel Muhyidin menyampaikan, bahwa employee volunteering merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun, dengan pendanaan secara swadaya atau bersumber dari kantong pribadi karyawan.

“Kami berharap kegiatan employee volunteering ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan inisiatif karyawan secara kolektif dalam melakukan kegiatan kepedulian sosial kepada masyarakat atau lingkungan sosial,” ungkap Muhyidin.

Baca Juga:   Ketua DPRD Palembang dan Pimpinan Kompak Pakal Syal Save Palestina Saat Paripurna

Muhyidin menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) agar masyarakat sekitar dapat merasakan kehadiran serta mengenal peran dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan melalui momentum Ramadhan.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wujud syukur BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbagsel dengan berbagi keberkahan di bulan suci Ramadan,” katanya.

Baca Juga:   Dikepung Zona Merah, Pemkot Palembang Larang Shalat Ied di Masjid

Ia mengajak seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk memperbanyak kegiatan bermanfaat pada momentum Bulan Suci Ramadhan 1446 H tahun ini.

Sekedar Informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply