Jakarta, AkselNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di kantor KPU., Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan pengundian tersebut, pasangan Capres dan Cawapres H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar nomor urut 1, selanjutnya nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H, S.U, M.I.P.
Sidang pleno, dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.
“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambungnya.
Turut hadir Bawaslu, DKPP, Perwakilan Kementerian/Lembaga, serta jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (**)