Palembang, AkselNews.com – Komisi II DRPD Kota Palembang mengelar rapat bersama PT Perkasa Brother Dinas Perhubungan Palembang Terkait Penarikan uang parkir tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang no 16 tahun 2011.
Di mana retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp4000 untuk satu kali parkir di tempat yang ditentukan, Selasa (01/08/2023) ruang rapat Komisi II DRPD Palembang.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, melakukan evaluasi kerjasama atas pengelolaan parkir di Pasar 16, dengan PT Bunda Perkasa Brother (BPB).
Hal itu diungkapkannya, usai melakukan rapat bersama, Dishub Palembang, Korlap PT BPB, Satpol PP dan juru parkir, bertempat diruang rapat Komisi II DPRD Palembang.
“Peristiwa tarif parkir sebesar Rp10 ribu, di Pasar 16 yang viral, menjadi catatan bagi Dishub. Ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan evaluasi kerjasama dengan PT BPB,” kata Taufik, didampingi Sekretaris, M Hibbani, anggota Fahrie Adianto dan Ilyas Hasbullah.
Taufik mengatakan, ada 4 poin hasil rapat, dan akan segera ditindaklanjuti, pertama, meminta kepada PT BPB selaku pengelola parkir Pasar 16, untuk mencabut karcis manual bagi pemilik kios di Pasar 16.
Kedua, Komisi II DPRD Palembang, meminta kepada PT BPB agar menurunkan biaya parkir Rp4.000, menjadi Rp2.000, karena hal itu tidak seusai dengan Perwali.
Pihak PT Brothers Perkasa maman, melakukan evaluasi terkait besar nya pungutan parkir ini. Dan pihaknya juga telah meminta maaf kepada dinas perhubungan.
“Hari ini kita duduk bersama Komisi II DRPD Palembang Dishub untuk menyelesaikan apa yang telah terjadi,” pungkasnya. (adv)