Jumat, April 17

Lagi, Pelaku Begal di Jakabaring Digelandang Satreskrim Polrestabes Palembang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, kembali menangkap pelaku begal di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya Halte Bank SumselBabel, Kecamatan Jakabaring, Palembang, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial MA (18) warga Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, diamankan diringkus di tempat tinggalnya, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan data dihimpun, tersangka MA bersama rekannya Ahmad Al Badawi alias Saad yang sudah tertangkap dan JG (DPO) mendekati sepeda motor korban yang mogok dan berpura-pura ingin memberi bantuan.

Baca Juga:   Pelaku Pengeroyokan di Sukarame Palembang Diringkus

Lalu, satu orang pelaku meminta korban untuk menyerahkan dompet serta ponsel sambil berlagak mengeluarkan benda dari balik bajunya. Merasa ketakutan korban pun melompat dari atas motor.

Atas kejadian tersebut, Bagas harus kehilangan satu unit sepeda motor. Sehingga, dia membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan satu buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca Juga:   Pemerkosaan Anak, Sembilan Tersangka Buron Diringkus Polres Asahan

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya berinisial S. Dari hasil pemeriksaan dia, kita mengetahui keberadaan pelaku. Lalu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” kata Tri.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022) pagi, Tri menjelaskan masih ada satu tersangka yang buron. Namun untuk identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pemgejaran anggota di lapangan.

Baca Juga:   Spesialis Curanmor BeAt di Palembang Dihadiahi Timah Panas

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan anggota untuk kita kembangkan. Kita terapkan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (deni)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply