Palembang, AkselNews.com – Pemilihan umum yang juga memilih kepala daerah akan digelar pada 2024 (Pemilu 2024) nanti. Sebelum waktunya tiba, beberapa kepala daerah telah berakhir masa jabatannya pada 2023.
Itu pun terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang. Dimana jabatan Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang akan berakhir pada 2023 ini. Nantinya, Gubernur Sumsel ataupun Walikota Palembang akan diganti penjabat, yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, menjelaskan, di dalam undang-undang itu jelas yang bisa menjadi penjabat (Pj) gubernur itu Pejabat Tinggi Madya. Sekda dari kabupaten/kota pun bisa menjadi Penjabat.
Akmal mengatakan, yang dimaksud Pejabat Tinggi Madya seperti diatur dalam pasal 19 UUD 1945 tentang ASN adalah mulai dari Dirjen, juga Sekjen.
“Sedangkan jabatan kabupaten/kota (bupati/ walikota) bisa dipimpin Pejabat Tinggi Pratama yaitu direktur juga sekda,” katanya.
Dimana proses pemilihan Pj walikota, bupati dan gubernur, dilakukan pemilihan beberapa nama oleh DPRD setempat untuk diajukan kepada Mendagri.
Dalam pembahasannya, Mendagri pastinya akan melakukan dengan transparan dan melibatkan banyak institusi di dalamnya. Sesuai dengan amanat MK yang ingin PJ-PJ ini dipilih secara demokrasi. (nis)