Sabtu, April 19

Pj Bupati Banyuasin Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2023

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, H. Hani S Rustam, SH, menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, Jumat (5/7/2024).

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Hani S Rustam menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) secara bertahap. Tahap pertama, pemeriksaan interim, berlangsung selama 25 hari dari 5 Februari hingga 29 Februari 2024.

Baca Juga:   Pj Bupati Banyuasin Ambil Langkah Pertama Persiapan Pemilu 2024

Tahap kedua, pemeriksaan terinci, berlangsung dalam dua periode: 19 Maret hingga 5 April 2024 dan 16 April hingga 27 April 2024. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada 17 Mei 2024, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Angka-angka atau informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin,” ujar Hani S Rustam.

Baca Juga:   Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Pimpin Rapat Perdana, Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Program 100 Hari

Hani menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dapat melakukan penelitian dan pembahasan yang mendalam, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi.

“Kita berharap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut tidak mengandung hambatan prinsip sehingga Raperda ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Selanjutnya, dapat kita jadikan acuan untuk melaksanakan perubahan APBD tahun anggaran 2024,” jelas Hani.

Baca Juga:   Banyuasin Raih Predikat Pilkada Terbaik di Sumatera, Pj Bupati: Ini Pencapaian Luar Biasa

Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, menambahkan bahwa pada sidang ini sebagian anggota DPRD meminta agar waktu pembahasan dipersingkat untuk menghemat waktu. Namun, mengingat pentingnya keperluan ini dalam rangka menjawab usul saran dari DPRD secara lengkap, waktu yang cukup tetap diperlukan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan pada 12 Juli 2024.

“Terima kasih. Semoga kita lanjutkan di minggu depan. Terima kasih,” kata Irian menutup sidang. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply