Selasa, Juni 9

Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir ke XVII Masa Sidang ke-III 2025, Teken Nota Kesepakatan Bersama Pemkab OI

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Indralaya, AkselNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XVII Masa Sidang ke-III Tahun 2025 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:   Banmus DPRD Ogan Ilir Godok Sejumlah Agenda pada Maret 2024

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i, serta dihadiri oleh Wabup Ogan Ilir H. Ardani, SH., MH, pada Rabu (17/09/2025).

Setelah penandatanganan nota kesepakatan selesai dilakukan, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XVIII yang membahas Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025.

Baca Juga:   Anggota DPRD Ogan Ilir Minta Infrastruktur Desa Terus Menjadi Perhatian Pemkab

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rizal Mustofa, S.IP., M.Si., menyampaikan perubahan program tersebut dan menyerahkannya kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Ilir, serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply