Selasa, Mei 30

Terungkap, Ini Kursi dan Pemilihan Dapil DPRD Banyuasin dan DPRD Provinsi Sumsel

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuasin (KPUD Banyuasin) mulai memberikan sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Banyuasin pada Pemilu 2024.

Sosialisasi ini dilakukan KPUD Banyuasin di Kantor KPUD Banyuasin, dengan diikuti perwakilan setiap Parpol peserta Pemilu Banyuasin. Dalam sosialisasi itu, Dapil dan alokasi Kursi DPRD Banyuasin dalam Pemilu Tahun 2024, berdasarakan penetapan KPU RI ditetapkan berjumlah sebanyak enam Dapil, dengan pergeseran beberapa kecamatan dan jumlah alokasi kursi DPRD di beberapa dapil yang ada.

Baca Juga:   Partai Kebangkitan Nusantara Sumsel Gelar Rakerda Perdana Bahas Ini

Hal itu sesuai yang dijelaskan Ketua KPUD Banyuasin, Nurul Mubarok. Disebutkannya, Kecamatan Tanjung Lagi yang dulunya masuk di Dapil enam sekarang masuk di Dapil tiga, jadi bersama dengan pergeseran itu juga ada perubahan proposional kursi DPRD. Dulu itu di dapil tiga jumlah kursinya berjumlah enam kini menjadi delapan kursi, sementara untuk Dapil enam dulu berjumlah 10 kursi saat ini menjadi delapan kursi, terangnya.

“Jadi untuk dapil dan jumlahnya kursi tetap sama hanya saja terjadi pergeseran dapil, sementara kalau untuk penambahan kursi Kabupaten Banyuasin belum bisa, karena berdasarkan PKPU kalau kita mau nambah kursi jumlah penduduk kita harus lebih dari 1 juta penduduk,” ungkap Nurul.

Baca Juga:   Fraksi DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati TA 2022

Oleh karena itu, dengan telah dilakukan beberapa tahapan terkait penetapan dapil yang telah di sahkan oleh KPU RI, diharapkan  menjadi pilihan dapil yang terbaik bagi para peserta pemilu, karena pihaknya telah berupaya untuk membentuk dapil yang se ideal mungkin.

Sementara itu jumlah dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Banyuasin, berdasarakan PKPU nomor 6 tahun 2023 untuk pemilu tahun 2024, yakni Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Banyuasin III, Rantau Banyur dan Sembawa jumlah kursi 7. Dapil 2 Kecamatan Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, Suak Tapeh dan Selat Penuguan dengan jumlah 8 kursi.

Baca Juga:   Pemkab Muba Apresiasi Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Tahun 2020

Dapil 3 Kecamatan Banyuasin II, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang dan Karang Agung Ilir dengan 8 kursi. Dapil 4 Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Sugihan dan Air Salek dengan jumlah 7 kursi. Dapil 5 Kecamatan Banyuasin I, Rambutan dan Air Kumbang dengan jumlah 7 kursi. Sementara Dapil 6 Kecamatan Talang Kelapa dengan jumlah 8 Kursi. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply