Sabtu, April 18

TPP ASN Pemkab Muba Segera Cair

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Musi Banyuasin, AkselNews.com – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupetan Musi Banyuasin (Pemkab Muba) buat Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam waktu dekat, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2025 dipastikan akan segera cair.

Kabar gembira ini menyusul keluarnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 900.1.1/1961/Keuda tertanggal 14 Mei 2025.

Adanya surat ini, tidak lepas dari sejumlah tahapan sebelumya dari Pemkab Muba, mulai dari usulan Pemerintah Kabupaten Muba pada awal tahun, verifikasi sistem melalui SIPD pada akhir April, hingga pertimbangan dari Kementerian Keuangan pada 30 April 2025.

Baca Juga:   Pemkab Muba Bersama Polres Tambal Jalan dan Bersihkan Lingkungan

Proses ini juga dilengkapi klarifikasi dari Pemkab Muba pada pertengahan Maret.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Dr. H. Apriyadi, M.Si, menyampaikan bahwa saat ini surat persetujuan sudah berada di meja Bupati dan tinggal menunggu proses penandatanganan.

ā€œPenghitungan TPP ini melibatkan kajian akademis dari tim UGM, berdasarkan kriteria objektif seperti beban kerja, prestasi kerja, dan lainnya. Data lengkapnya telah diunggah ke dalam sistem Si Mona dengan total 100 lembar dokumen,ā€ jelas Sekda.

Baca Juga:   PPPK Muba Diingatkan Melek Tekhnologi

Ia menambahkan, adanya perubahan naik dan turun dalam besaran TPP yang diterima oleh ASN merupakan hasil dari perhitungan berdasarkan formula dan kriteria baru.

Hal ini sesuai arahan pemerintah pusat agar TPP mencerminkan kinerja, efisiensi belanja, dan capaian reformasi birokrasi.

ā€œInsya Allah sebentar lagi TPP akan cair. Mohon bersabar karena semua proses ini mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat,ā€ ujarnya.

Baca Juga:   Dinkominfo Muba Sabet Peringkat 3 Kategori Konten Audio Visual pada AMC 2024

Sekda juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan penyaluran TPP disesuaikan dengan kebijakan Bupati Muba dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply