Selasa, Oktober 3

Wakil Bupati Banyuasin Sebut Enam ‘Batching Plant’ Proyek Tol Kapal Betung Belum Kantongi Izin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH, menyebut, dari tujuh Batching plant pembangunan proyek strategis nasional Tol Kapal Betung, enam di antaranya belum kantongi izin.

Hal itu disampaikan Slamet Somosentono, saat rapat di ruang Ruang Rapat Wabup Banyuasin, Selasa (3/1/2023). Dikatakannya, dari tujuh Batching plant pembangunan proyek strategis nasional Tol Kapal Betung, hanya PT. Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin tersebut.

“Ternyata yang punya izin hanya satu, yakni PT. Yasa Perkasa, yang lainnya belum punya,” katanya.

Baca Juga:   Ketua Fraksi PDIP DPRD Palembang Ucapkan Idul Fitri, Ini Pesan Indra

Sesuai Perda Banyuasin No. 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah, Selamet menegaskan, seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayah kerja Banyuasin semestinya harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewenangan daerah dalam mengatur wilayahnya,

“Kita kasih waktu mereka dua minggu untuk selesaikan berkas perizinan, jika tidak dilaksanakan terpaksa kita hentikan aktivitas kerja dan kita tutup. Artinya kan mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegas dia.

Sementara, Anggota DPRD Fraksi PAN Komisi II Banyuasin, Sriyatun, SP menerangkan, perizinan menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk itu DPRD Banyuasin semaksimal mungkin mengawal permasalahan tersebut agar setiap pengembang yang ingin beraktivitas di wilayah kerja Banyuasin tertib hukum dan tertib administrasi dalam melaksanakan peraturan daerah yang ada.

Baca Juga:   Sarana dan Prasaranana Gedung Operasional UKK Imigrasi Musi Banyuasin Segera Disiapkan

“Dua minggu kedepan, kita akan melihat langsung ke titik lokasi Batching Plant dan sekaligus memeriksa sejauh mana proses administrasi yang mereka laksanakan,” ungkap Sri.

“Dari keterangan yang kami terima, mereka itu ternyata membuat izin langsung ke provinsi, mereka tunjukan berkasnya, tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa saat ini wilayah kerja mereka berada di Kab. Banyuasin, seharusnya tetap membuat izin terlebih dahulu. Dan juga berkas yang mereka tunjukan tersebut merupakan izin pembangunan jalan tol bukan izin untuk bathcing plant,” jelas dia.

Baca Juga:   Suasana Haru di Lapas Perempuan Palembang Peringati Hari Ibu

Beragam alasan yang diberikan kontraktor, mulai dari kesibukan hingga tidak tahu tentang peraturan daerah menjadi dasar pihak terkait tidak mengurus seluruh perizinan yang ada. (Arie Id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply