Palembang, AkselNews.com – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, mulai khawatir munculnya wacana penghapusan honorer pada 2023. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan di PP tersebut, Pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku.
Walikota Palembang Harnojoyo, tak tinggal diam. Pemerintah Kota Palembang akan mencarikan solusi yang tepat buat 4.500 honorer.
Walikota Palembang Harnojoyo, meminta tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang supaya tidak panik dan tetap bekerja seperti biasa.
“Kita akan carikan solusinya untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer ini, mungkin nanti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya, Senin (23/1/2022).
Dia mengatakan, tenaga honorer ini sangat membantu tugas di OPD tempat mereka bekerja. Terutama honorer guru di sekolah, sebab saat ini saja Palembang masih kekurangan guru.
“Mereka sangat membantu, terutama tenaga honorer di sekolah, karena guru kan masih kurang,” katanya. (yud)