Rabu, Desember 3

3.515 Pekerja Sawit Muara Enim Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Muara Enim, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi strategis, Senin 10 November 2025, di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.

Rapat ini membahas langkah konkret perlindungan pekerja informal di sektor Perkebunan sawit yang akan mencakup 3.515 peserta.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Asisten II Drs Emran Thabrani Msi dengan peserta rapat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye SH MH, Kadin Perkebunan Isdrin ST, Kepala BPKAD, Bappeda, serta Bagian Hukum dan Perekonomian Setda.

Agenda utama membahas sinkronisasi aturan antara SOP BPJS Ketenagakerjaan dengan Peraturan Bupati Muara Enim untuk memastikan jaminan sosial pekerja sawit berjalan optimal.

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Bupati PALI, 2.000 Petani Sawit dan Pekerja Rentan Dilindungi

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Isdrin, S.T. menegaskan pentingnya koordinasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Muara Enim agar proses klaim manfaat berjalan mudah dan transparan.

“Data sementara menunjukkan 2.124 pekerja sawit telah terdaftar dalam SK 2025, dan akan ditambah 1.391 peserta baru,” terang Isdrin.
Asisten II Setda Pemkab Muara Enim, Emran Thabrani, mengusulkan penerbitan atau revisi SK baru agar masa kepesertaan lebih jelas dan berkelanjutan.

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage Jamsostek di Sumatera Selatan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menyampaikan agar SK peserta penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit tahun 2026 diterbitkan di bulan Januari agar perlindungannya optimal.

“Dengan diterbitkannya SK di awal tahun, diharapkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dapat berjalan secara optimal tanpa jeda waktu,” ujar Sonny.

Hasil rapat juga menegaskan, revisi SK kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama dan kedua akan segera dikoordinasikan bersama Dinas Perkebunan dan Bagian Hukum.
Penetapan SK tahun 2026 ditargetkan rampung di awal tahun, mencakup 3.515 peserta dengan periode kepesertaan Januari sampai Desember.

Baca Juga:   Lakukan Ini, Pj Bupati Muba Apriyadi Dianugerahi Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Langkah ini diharapkan memperkuat implementasi perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan sawit yang selama ini masih rentan secara ekonomi.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk menjadikan hasil koordinasi ini sebagai dasar kerja dan pedoman peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Muara Enim. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply