Senin, Oktober 20

Keharusan Kenakan Masker di Area Terbuka Dihapuskan, Ini Penjelasan Menkes

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Jakarta, AkselNews.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, mengumumkan jika pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya transisi dari pandemi ke endemi. Yah, seperti diketahui varian baru Omicron BA2 yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara dan telah terdeteksi di tanah air tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Menkes dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.

Tak hanya soal masker, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Baca Juga:   Cedera, Ramai Rumakiek Diterbangkan PSSI dari Jayapura ke Jakarta Buat Pengobatan

Dikutif dari Sekretariat Kabinet RI, Menkes juga menambahkan, hasil penelitian antibodi tubuh terhadap virus atau Sero survei yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat khususnya di Jawa-Bali jelang mudik Lebaran tahun ini menunjukkan bahwa 99,2 persen telah memiliki antibodi baik yang berasal dari vaksin maupun infeksi Covid-19. Hasil penelitian juga menunjukkan peningkatan kadar atau titer antibodi dibanding survei yang dilakukan pada Desember tahun lalu.

“Kita melihat bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang sekarang lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik. Secara ilmiah dibuktikan melalui Sero survei dan secara realitasnya juga dibuktikan dengan adanya kasus yang menurun untuk varian yang sama dibandingkan dengan negara-negara besar lain, seperti Cina, Taiwan, Amerika yang kasusnya masih relatif lebih tinggi untuk varian yang sama dengan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:   Jelang Indonesia Open, Pj Bupati Apriyadi Jamu dan Semangati Atlet Silat Muba

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa (17/05/2022) sore, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga:   Bank bjb Syariah Sabet Penghargaan Bergengsi, Gulirkan Berbagai Kegiatan pada Milad ke-14

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkas Presiden. (dil)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply