Selasa, Mei 5

Bawaslu Sumsel Sebut Keterwakilan Panwascam Wajib 30 Persen, Pendaftaran Bisa Diperpanjang Jika

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beberapa daerah di Sumatera Selatan telah ditutup pada 27 September tadi. Tapi, bagi beberapa wilayah yang pendaftarnya yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sampai 30 persen bisa memperpanjang waktu pendaftaran.

Keterwakilan 30 persen perempuan itu sudah jadi aturan dari pusat, sehingga memang harus dapat terpenuhi.

Baca Juga:   PSU Usai, Heri Amalindo Ajak Warga Bersatu Bangun PALI

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sumsel Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi SE Msi, beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, perkecamatan akan direkrut tiga orang. Pendaftar harus dua kali dari jumlah perekrutan artinya minimal enam pendaftar.

“Sebanyak 30 persen pendaftar harus memenuhi keterwakilan perempuan,” ucapnya.

Itu artinya jika pendaftar ada enam orang, maka dua diantaranya harus ada perempuan. Jika tidak terpenuhi maka boleh diperpanjang pendaftaran.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, SMSI Pusat Bersinergi Bareng Kompolnas

“Tapi, itu khusus bagi daerah yang belum memenuhi keterwakilan perempuan saja,” ucapnya.

Pada seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 nanti, Yenli memastikan jika seleksi akan dilakukan dengan fair dan transparan. Setelah melewati tahap seleksi, peserta akan menjalani seleksi tertulis sistem CAT secara nasional.

“Jadi benar-benar transparan. Setelah itu seleksi wawancara,” ucapnya. (nis)

Baca Juga:   Bupati Asahan Kedatangan Panitia Pemungutan Suara Mekar Baru
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply