Jumat, Mei 22

Regulasi Pengelolaan Sumur Minyak di Musi Banyuasin Wajib Diketahui Warga

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Guna mengatasi permasalahan dampak dari illegal drilling dan illegal refinery, konflik dalam masyarakat, kerusakan lingkungan dan dampak lainnya, kini dalam pengelolaan sumur minyak akan kembali ditata.

Pj Bupati Muba H Apriyadi, menyebut, apa yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin, sesuai dengan arahan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK pada pertemuan beberapa waktu yang lalu.

Setelah pertemuan itu, Pemkab Muba melakukan beberapa langkah, salah satunya membentuk Tim Penyusun Dokumen, mengenai Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba.

“Dokumen yang akan kita ajukan ini merupakan kajian untuk meyakinkan pemerintah pusat dan semua stakeholder, agar yakin bahwa tata kelola tambang Sumur Minyak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Pj Bupati Muba saat memimpin rapat paparan Tim Penyusun Dokumen mengenai Tata Kelola Tambang Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:   Kisah Zein, Bocah Berusia 4 Tahun yang Ikut Wisuda Akbar 10 di Palembang

Dikatakan Apriyadi, inisiatif ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kita ingin tata kelola sumur minyak ini diperbaiki, dari sisi masyarakat tidak dirugikan, negara juga tidak dirugikan. Kita ingin wewenang ini dikembalikan ke pemerintah daerah, walaupun dalam undang-undang jelas bahwa minyak bumi dan gas kembali ke negara, tapi kita minta diskresi demi kemaslahatan masyarakat Muba,” ucapnya.

Ketua Tim Penyusun Dokumen dari Kampus FISIP Unsri, Dr Yoyok Hendarso MA memaparkan bahwa tujuan penyusunan rencana tata kelola ini ditujukan untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Di Kabupaten Muba dengan menggunakan pendekatan akademis, teoritis, dan yuridis sebagai arahan dalam penyusunan norma pengaturan dalam Rancangan Peraturan tentang Tata Kelola Sumur Minyak mengetahui masyarakat Di Kabupaten Muba.

Baca Juga:   Musi Banyuasin Dapat Suntikan Dana Segar Rp60 Miliar dari Inpres Jokowi Buat Perbaikan Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung

“Rencana tata kelola sumur minyak masyarakat yakni, tata kelola kelembagaan dan pemetaan klaster sumur minyak masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup, kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat oleh Pemkab Muba, Pengelolaan dan pemproduksian sumur minyak masyarakat, aktivitas hulu sumur masyarakat dan tata kelola aktifitas hilir sumur minyak masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani SH menyampaikan apresiasi atas paparan rencana tata kelola sumur minyak masyarakat Muba, yang disampaikan tim penyusun dokumen dari Unsri tersebut.

“Saya senang dan mendukung dengan apa yang dipaparkan tim penyusun, sebenarnya inilah yang kita harapkan. Kita ini banyak ruginya kalau tambang sumur minyak tidak dikelola lebih baik. Saya yakin pemerintah pusat akan merespon baik apa yang akan kita sampaikan. Saran saya masukkan video testimoni warga yang mengelola sumur minyak, karena dari sisi dampaknya akan sangat berpengaruh,” ucapnya.

Baca Juga:   Real, Capaian UHC Musi Banyuasin Tembus 95,9 Persen

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani SH, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH, Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Sekayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MHum, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H M Yusuf Amilin, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi, Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi, Kabag SDA Okta Rizal SE dan Kabid BPBD Muba. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply