Banyuasin, AkselNews.com ā Bupati Banyuasin Askolani, terjun langsung memastikan kesiapan personel dan peralatan pada apel gabungan bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangab Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuasin dan seluruh anggota Tanggap Bencana dari pihak desa dan perusahaan se Kabupaten Banyuasin, Kamis (25/5/2023).
Bupati Askolani ingin Kabupaten Banyuasin zero kebakaran hutan dan lahan, yang berarti juga zero asap pada 2023 ini. Kepada personel yang hadir, Askolani menyampaikan, personel dan peralatanharus siap dan optimal dalam menjalankan peran, tugas dan fungsi tanggung jawab masing-masing OPD terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan di Banyuasin.
“Seluruh stakeholder mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, tingkat kabupaten dan pihak perusahaan harus kompak dan bersinergi untuk menjaga keadaan hutan, kebun dan lahan jangan sampai ada yang melakukan pembakaran,” kata Askolani.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, turut pula memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kita bersama-sama menjaga agar Kabupaten Banyuasin tetap menjadi wilayah zero asap,” sambung Dia.
Usai melakukan apel kesiapsiagaan dan kelengkapan, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang turut pula hadir menyempatkan diri untuk ikut dalam simulasi kebakaran.
Sementara, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Banyuasin, Ir. Alpian, MM mengungkapkan, terdapat beberapa titik rawan kebakaran di Kabupaten Banyuasin, di antaranya Kecamatan Tungkal Ilir, Pulau Rimau, Sembawa, Banyuasin III, Tanjung Lago dan Rambutan.
Dari itu, Alpian menuturkan bahwa pada spot yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan, kebun dan lahan telah ditempatkan pos-pos pantau dan jaga untuk memastikan tidak terjadinya kebakaran.
“Kebakaran hutan, kebun dan lahan ini tidak ada faktor lain, hampir 100 persen itu akibat ulah manusia. Jadi kami harap masyarakat sebaiknya yang ingin membuka lahan kebun dan semacamnya jangan dengan cara membakar, karena akan merugikan alam dan merugikan manusia itu sendiri,” jelas Alpian.
“Tentu bagi siapapun yang melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan hingga mengakibatkan bencana asap dan sebagainya, jelas akan diberi sanksi baik denda maupun pidana,” tambahnya. (Arie id)