Selasa, April 28

Muba Targetkan 100 Persen Sertifikat Tanah Pemkab Tuntas

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, Akselnews.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan sertifikat aset tanah Pemda.

“Kita menggandeng BPN dengan menerjunkan dua tim untuk membuat sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemkab untuk dicatat dalam kartu invetaris Barang Milik Daerah,” ungkap Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto melalui Kabid Aset A Zukashmir, Rabu (26/5/2021).

Ia menjelaskan sertifikasi ini salah satu dari delapan program area intervensi yakni manajemen aset daerah. Sertifikasi tanah milik daerah juga hasil  kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Kita mulai tahun ini  menargetkan  pensertifikatan tanah milik Pemkab selesai 100 persen hingga tahun 2024 mendatang, ” ujarnya.

Baca Juga:   Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE 2021

Dakui Kazmir, saat ini baru 11 persen lebih aset tanah Pemkab yang tersertifikasi dari total 900 lebih persil. Itupun diluar fasilitas umum dan sosial, serta tanah bawah jalan. Oleh sebab itulah, tahun ini pihaknya menargetkan minimal 300 persil selesai tersertifikat.

“Tahap awal, dua tim mulai melakukan pengukuran aset tanah di Kecamatan Sekayu, kalau sudah selesai baru di Kecamatan lain dan seterusnya, ” bebernya.

Dia juga menyampaikan, banyak manfaat yang diperoleh nantinya, antara lain untuk pengamanan aset dan dapat mendata seluruh aset tanah Pemkab serta diperoleh data yang akurat berupa lokasi serta luasan tanahnya.

Baca Juga:   Pemkab Muba Fasilitas Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2024

“Dengan adanya aset pemda sudah di sertifikat semua aset-aset tanah yang ada itu terdata semua dan nantinya akan disimpan di brankas Barang Milik Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, pembuatan sertifikat aset tanah tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan Pemkab Muba dalam hal legalisasi dan sertifikasi aset pemda baik secara fisik, administrasi dan hukum sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sehingga diharapkan dengan telah disertifikat, tidak ada lagi aset pemda yang hilang, tidak tercatat atau diakui dengan tidak berdasar,” ucap Dodi.

Baca Juga:   Kades sampai Camat di Muba Wajib Aktif Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi Warga 

Dodi juga memberikan apresiasi kepada Kantor BPN Sekayu yang telah menyelesaikan usulan hak pakai tanah yang sudah, sedang, atau akan digunakan oleh Pemkab Muba.

“Kalau memang di APBD perubahan nanti memungkinkan kita kejar tahun ini, maka tahun ini bisa di selesaikan semua legalitas aset tanah milik Pemkab Muba. Karena untuk penertiban aset daerah, tata kelola manajemen aset daerah merupakan bagian dari RPJMD, sehingga ini jadi prioritas juga,” pungkasnya. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply