Rabu, Juni 3

Godok RTRW Banyuasin, Dinas PUTR Gelar FGD dan Konsultasi Publik

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Guna membahaas update materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Banyuasin pada 2019-2039, Dinas PUTR Banyuasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik di Ruang Rapat Rampai Talang, Dinas Bapeda & Litbang Banyuasin, Rabu (13/9/2023).

Kegiatan ini sendiri berangkat dari peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 sesuai dengan dinamika internal dan eksternal, peluang investasi serta penyesuaian terhadap perundang-undangan terbaru.

Dikatakan Kabid Penyelenggaraan Penataan Ruang DPUTR Banyuasin, Ir. Een Zarlin ST., M. Si, salah satu yang menjadi fokus dari kegiatan ini melakukan revisi dan merumuskan arahan perwujudan tata ruang Kabupaten Banyuasin yang sesuai dengan kondisi fisik, pembangunan ekonomi, sosialisasi budaya masyarakat sebagai acuan pemanfaat ruang/pengembangan wilayah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Bupati Dodi Reza Alex Bagikan THR Pada Dhuafa

Dari kegiatan ini diharapkan terumuskan perbaikan RTRW Banyuasin dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah, tersusunnya rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang yang sesuai dengan strategi pengembangan wilayah Banyuasin.

“Saat ini memang masih banyak isu-isu wilayah di Kab. Banyuasin yang perlu diperhatikan dan perlu perubahan juga pengembangan pada pola tata ruangnya, seperti halnya wilayah Kec. Talang Kelapa, Kec. Sembawa, Kec. Tanjung Lago, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Dia.

Contoh dinamika pembangunan yang terjadi di Kecamatan Talang Kelapa, dimana lokasi tersebut sudah terdapat banyak industri makanan dan minuman, industri rumah tangga, industri kecil dan industri menengah, sedangkan area tersebut merupakan daerah pemukiman yang sangat padat penduduknya.

Baca Juga:   Ketika Gubernur Sumsel Herman Deru Bekarang di Kecamatan Pseksu Lahat

Tidak hanya itu, banyaknya peternakan ayam yang belum terakomodir di Kelurahan Air Batu, Desa Talang Buluh  Sungai Rengit, Pangkalan Benteng dan beberapa desa lainnya, ini juga berlokasi sangat dekat dengan daerah pemukiman warga, untuk itu harus kembali diatur sesuai dengan pola ruang yang seharusnya.

Sementara, Heru Wahyono, ST., M. Si, Jafu Penataan Ruang Ahli Muda menerangkan hasil pokok pembahasan yang disepakati dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Menyepakati tujuan dari Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 “Mewujudkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Sebagai Pintu Gerbang Ekonomi dalam Mendukung Pusat Kegiatan Nasional Berbasis Pengembangan Pertanian, Perikanan, Pariwisata, Industri dan Pertambangan Yang Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan”
  2. Menyepakati dengan unsur Kementerian dan Lembaga bahwa masing masing isu strategis dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin adalah sebagai berikut:
  3. Kabupaten Banyuasin sebagai pintu gerbang keluar masuk Alur Laut untuk Logistik dan Penyeberangan;
  4. Pengembangan KEK Tanjung Api-Api direncanakan akan dipindah ke Tanjung Carat dan Kawasan Peruntukan Industri Gasing sebagai Peluang Investasi;
  5. Pengembangan Infrastruktur Jaringan Jalan dan Kereta Api dalam Meningkatkan Konektivitas antar Pusat Pelayanan;
  6. Pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Telang sebagai Sentra Agropolitan (Pertanian, Peternakan dan Perkebunan);
  7. Pengembangan Kawasan Minapolitan sebagai Sentra Perikanan;
  8. Eksplorasi tambang Mineral dan Gas;
  9. Pengembangan Kawasan Pariwisata. (Arie id)
Baca Juga:   Desa Rejodadi Banyuasin Kandidat Kuat Desa Antikorupsi 2023, Ini Dua Desa Pesaing
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply