Senin, Mei 18

Rakornas Kependudukan Pencatatan Sipil 2023, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tahun 2023, resmi dibuka Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (24/10/2023).

Mendagri tampak didampingi Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Tak hanya kepala daerah Sumsel, tampak hadir juga dalam kesempatan ini Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, Plh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri La Ode Ahmad P Balombo, Bupati/Walikota se-Sumsel serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel dan kota Palembang. Pembukaan rakornas ini ditandai dengan penyalaan obor oleh Mendagri.

Baca Juga:   Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mendagri Tito Narnavian, melontarkan pujiannya kepada seluruh dukcapil se-Indonesia. Ia menilai data Didukcapil sangat update dan akurat.

“Dukcapil ada di setiap kabupaten/kota di Indonesia yang datanya selalu update. Dimana dalam setiap menit bisa terjadi perubahan data baik itu kelahiran, kematian maupun pernikahan,” ucap Mendagri.

Mendagri juga mengingatkan tiga prioritas dalam penguatan dukcapil meliputi penerapan digital ID yang berbasis pada kependudukan nasional, yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan identitas serta Kependudukan Digital (IKD). Data dukcapil menjadi basis data dalam dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga:   Penghargaan Pilot Project Gertam Cabai Disabet TP PKK Sumsel

“Selain itu fitur biometrik yang kini ada pada dukcapil seperti fitur sidik jari dan pengenalan wajah dapat menghindari penipuan. Dan berdampak pada revolusi dalam segala bidang kehidupan, serta semakin mempermudah dalam dokumen kependudukan,” paparnya.

Kemudian, Mendagri mencontohkan beberapa negara seperti Singapura dan Dubai tak lagi memerlukan paspor bagi para pengunjung yang akan masuk ke negara tersebut.

“NIK sebagai kunci akses tata kelola dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dengan adanya NIK menjadi dasar bagi masyarakat dalam membuat dokumen lainnya seperti pembuatan SIM, BPJS Kesehatan, STNK dan lainnya,” jelas Mendagri.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Fatoni Bicara Belanja Tidak Terduga

Terlebih lagi saat ini lanjut dia, tercatat 6.144 user (pengguna) yang menggunakan data dari dukcapil. Termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Pendidikan yang ingin bekerjasama dengan dukcapil dan menjadikan data dukcapil sebagai acuan.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Agus Fatoni mengatakan tercatat jumlah penduduk Sumsel saat ini sebanyak 8.813.243 jiwa.

“Dari jumlah tersebut yang wajib KTP sebanyak 6.284.401 jiwa. Sedangkan 6.088.979 jiwa diantaranya sedang proses perekaman KTP Elektronik (E-Ktp),” tandasnya. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply