Sabtu, Mei 9

Pj Bupati Banyuasin Tegaskan Isu PKH Dihapus Tidak Benar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, angkat bicara terkait beredarnya rumor ada penghapusan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pj Bupati Banyuasin menegaskan, jika itu hanya isu belaka dan tidak benar adanya. Hani Syopiar Rustam menjelaskan, bantuan PKH hanya tertunda dalam pembayaran, bukan dicoret dari perencanaan.

“Jadi tidak benar isu penghapusa bantuan PKH seperti yang beredar,” ucapnya.

Baca Juga:   Pj Bupati Banyuasin Berikan Tujuh Instruksi Usai Rapat Bareng Kemendagri

Menurut Hani, anggaran PKH sudah dianggarkan hingga September, tetapi telah diajukan untuk perubahan hingga Desember tahun 2023 dan telah disetujui. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus bantuan PKH, semua program akan tetap berlanjut.

Hani juga mengajak masyarakat untuk bersabar dan menjaga kondusifitas. Semua program PKH akan tetap berjalan dan segera direalisasikan. Tahun 2024 juga sudah dianggarkan dengan mekanisme yang sama, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan yang signifikan.

Baca Juga:   Pj Bupati Banyuasin Susun Strategi Kendalikan Inflasi dan Harga Jelang Idul Fitri

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU, menambahkan bahwa insentif bantuan transport untuk PKH akan dicairkan setelah evaluasi dari gubernur. Gaji PKH sendiri sudah dijamin dari pusat, sedangkan APBD Pemda akan memberikan bantuan untuk mendukung kinerja KPM. Anggaran sudah tersedia dan akan segera dibayarkan setelah evaluasi gubernur selesai.

Baca Juga:   Dari Tangan Terampil Dadang, Satu Bulan Bisa Buat 150 Sangkar Burung

Erwin Ibrahim menegaskan bahwa anggaran PKH belum dibayarkan karena masih menunggu evaluasi, bukan karena ada niat untuk menghapusnya. PKH tetap menjadi prioritas dan akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply