Banyuasin, AkselNews.com – Komisi Pemilihan Umum Banyuasin (KPU Banyuasin) menetapkan 518 calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik, yang akan bertarung pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuasin.
Hasil ini tentunya telah melewati tahapan verifikasi Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif Banyuasin sebelumnya. Pada Pemilu 2024 nanti, sebanyak 518 caleg akan bersaing untuk dapat merebut hati masyarakat dan menjadi wakil di DPRD Banyuasin yang berjumlah 45 kursi.
Dikatakan Ketua KPUD Banyuasin, Nurul Mubarok, tim verifikasi DCT telah menyelesaikan proses pengecekan terhadap setiap nomor urut, nama, dan gelar calon legislatif. Semua data DCT dinyatakan tidak bermasalah, menandakan bahwa apa yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Mubarok menekankan bahwa setelah penetapan DCT ini, tidak ada lagi perubahan yang dapat dilakukan. Bahkan jika ada caleg yang meninggal dunia, caleg tersebut tidak dapat digantikan oleh calon pengganti.
“Selanjutnya, DCT ini akan disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 7 Oktober 2023. Kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2023, KPU akan memulai proses pencetakan surat suara untuk pemilu tahun 2024,” kata Mubarok, di gedung KPUD Banyuasin, Jumat (3/11/2023).
Dengan tahap verifikasi DCT yang sukses dan tanpa masalah, Kabupaten Banyuasin siap menyelenggarakan pemilu legislatif yang adil dan transparan untuk menentukan wakil rakyat yang akan mewakili masyarakat Banyuasin di DPRD Kabupaten pada tahun 2024. (Arie id)

