Jumat, Oktober 17

Pemkot Pangkalpinang Sabet Penghargaan Bergengsi dari Komisi Informasi Babel

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pangkalpinang, AkselNews.com – Pemkot Pangkalpinang berhasil menyabet Penghargaan pemerintah kabupaten/kota dengan predikat terbaik II informatif dari Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, di Bangka City Hotel, Rabu (20/12/2023).

Penghargaan yang diserahkan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik itu, diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang dari Sekda Provinsi Bangka Belitung, Naziarto.

Sebuah prestasi yang tentunya sangat membanggakan. Apalagi pada 2022 tadi, Pemkot Pangkalpinang juga menerima anugerah yang sama dengan predikat terbaik I kategori pemerintah kabupaten/kota se-bangka Belitung.

Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto, jika penghargaan beruntun ini tentunya menjadi semangat bagi Pemkot Pangkalpinang untuk semakin meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Paparkan Tiga Solusi Turunkan Angka Kemiskinan

Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pangkalpinang, Febri menyebut Pemkot sudah membuat regulasi, baik Perda dan Perwako untuk mewujudkan keterbukaan informasi public. Menurut dia, regulasi yang sudah ada itu akan lebih baik jika OPD-OPD di lingkungan pemkot juga dapat mendukung dengan peraturan masing-masing SKPD dalam hal keterbukaan informasi tersebut.

“Harapannya dengan capaian ini dapat memotivasi seluruh OPD menjadi lebih baik lagi dalam hal keterbukaan informasi public. Penghargaan ini tidak membuat kita cepat berpuas diri, tapi bagaimana membuat pemkot dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat khususnya berkaitan dengan keterbukaan informasi public,” kata dia, dikutif dari laman resmi Pemkot Pangkalpinang.

Baca Juga:   Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang, Progres Pembangunan dan Persiapan Kepenggurusan

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, Ita Rosita, jika pihaknya memang selalu melakukan monitoring dan evaluasi selama enam bulan terakhir. Dan pemberian penghargaan ini adalah perwujudan dari hal itu.

Tujuan diadakannya penganugerahan ini bukan untuk berkompetisi, melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan public dalam menjalankan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik. Ita menuturkan, PPID sebagai pintu keterbukaan informasi public mengumpulkan informasi yang menjadi tolok ukur kemajuan daerah.

Hasil dari monev ini pun merupakan acuan dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi public, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan Peraturan daerah nomor 6 tahun 2019.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Satu BUMDes Satu Laptop

“Harapan kami dengan monitoring da evaluasi ini dapat memberikan angin segar bagi berlangsungnya keterbukaan informasi public di bangka Belitung,” tutup Ita.

Penganugerahan keterbukaan informasi public tahun 2023 dibagi dalam empat kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Lembaga Vertikal dan Pemerintah Desa. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply