Sabtu, Juni 27

Pegawai Pemkab Muba, Ini Jam Kerja Ramadhan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Jelang Ramadhan, Pemkab Muba telah memutuskan jam kerja pegawainya selama bulan suci 1445 H.

Pj Bupati Muba Apriyadi, telah menerbitkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:   Wabup Rohman Serahkan LKPD Muba ke BPK Sumsel

“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi.

Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. “Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Ramadhan di Batanghari Leko

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. “Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya. (Rizal)

Baca Juga:   Pemkab Muba Perbaiki Delapan Ruas Jalan Penghubung Desa di Lalan
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply