Kamis, Oktober 16

Kronologis dan Motif Pembunuhan Keji Petani di Banyuasin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Pada hari Jumat, 19 April 2024, Polres Banyuasin menggelar press release terkait kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan masyarakat setempat. Wakapolres Banyuasin, Kompol Adriansyah SE SIK, memimpin konferensi pers yang diadakan di markas Polres Banyuasin.

Dalam press release tersebut, Wakapolres mengungkapkan bahwa korban pembunuhan berencana adalah seorang petani berusia 42 tahun bernama *Waris, yang beralamat di Dusun I RT 02 RW 01 Desa Pancamukti, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tersangka SYT berangkat dari rumahnya di Desa Sumber Mulya dengan membawa sebilah parang menuju rumah korban di Desa Pancamukti.

Baca Juga:   Penutupan Safari Ramadhan, Pj Bupati Banyuasin Serukan Silaturahmi dan Kewaspadaan Mudik

Tersangka tiba di rumah korban pada dini hari Jumat, 5 April, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka mengintip dari jendela dan melihat korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya.

Kemudian, tersangka berhasil membuka kunci pintu samping rumah korban yang terbuat dari palang kayu kecil. Setelah masuk, tersangka mencari anak korban, Rendi, namun tidak menemukannya di dalam rumah.

Hal ini membuat tersangka emosi dan akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan cara membacok leher korban sebanyak satu kali hingga robek.

Istri korban, Sutini, yang terbangun karena teriakan suaminya, keluar dari kamar dan mendapati suaminya sudah tergeletak dengan luka robek di leher dan belumuran darah.

Baca Juga:   Wakil Bupati Banyuasin: Panen Cabai 15 Hektar Bukti Komitmen Tekan Inflasi dan Wujudkan Kemandirian Pangan

Tersangka melarikan diri melalui pintu samping yang ia buka sebelumnya. Warga yang datang membantu, segera membawa korban ke Puskesmas Telang Jaya. Namun, sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum.

Pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH dan Kapolsek Muara Telang IPTU Ahmad Iqbal SH MH memimpin Team Puma Polres Banyuasin dan Team Opsnal Polsek Muara Telang dalam penangkapan tersangka SYT di rumah keluarganya di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:   Bagong, Sapi Kurban Presiden Jokowi di Masjid Agung Palembang

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka SYT mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pembunuhan sendirian dengan membacok korban di bagian leher kanan yang mengakibatkan kematian.

Motif pembunuhan didasari oleh dendam pribadi tersangka terhadap anak pertama korban, karena masalah asmara dengan istri tersangka, Anik Solehati. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin antara lain sebilah parang dengan panjang 1 meter yang bergagang plastik berwarna hijau dan sebuah baju sweater lengan panjang berwarna biru. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply