Minggu, Agustus 31

Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Garda Prabowo Tuntut Kembalikan Legitimasi Permendagri 50/2014

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Massa yang mengatasnakan DKD Garda Prabowo Sumatera Selatan menguruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (30/7/2025). Massa mendesak Gubernur Sumatera Selatan turun tangan menyelesaikan tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang tak kunjung selesai.

Jika dikhawatirkan ada konflik kepentingan dari masalah ini, massa menyarankan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk menyerahkannya ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Disampaikan Ketua DKD Garda Prabowo Sumatera Selatan, H. Bana Juni, S.H., M.B.A, aksi damai yang mereka lakukan adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kita menyampaikan aspirasi mereka karena mereka ini kebinggungan. Dilihat dari sejarah nenek moyang mereka ini berada di Kabupaten Muba. Pada Pilres, Pilkada dan Pileg identitas mereka ini juga berada di Muba, tapi mereka ini masuk Muratara,” ucapnya.

Baca Juga:   Bangun Kembali Lima Unit Rumah Terdampak Aktifitas Ilegal Drilling

“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubenrur Sumatera Selatan sebagai peranjangan tangan Presiden Prabowo  Subianto untuk segera diselesaikan,” ucapnya.

Dikatakannya, Kabupaten Muratara ini daerah otonomi baru, induknya Kabupaten Musi Rawas. Artinya, harusnya sebagai otonomi daerah Muratara mengambil wilayah Musi Rawas. Tapi yang terjadi ada daerah Muba.

“Ini yang kita sampaikan supaya ada kepastian hukum. Jadi Bupati Muratara, Muba dan Gubernur Sumsel kita harapkan segera rapat membuat kejelasan soal ini,” ucapnya.

“Kalau memang tidak ada kepastian atau takut ada konflik kepentingan, kembalikan ke saja ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Mendagri, karena dalam Permendagri ini menyebabkan ada konflik tapal batas. Serahkan ke pusat nanti pusat yang menyelesaikan,” ucapnya.

Orator aksi Rabik menambahkan, pada Kemendagri yang baru UU Nomor 16 tahun 2013 tentang otonomi baru pasal 5 sebenarnya sudah ditetapkan nama-nama desa, termasuk penempatan batas wilayah sudah sangat jelas.

Baca Juga:   Festival Ramadhan Jajan Bukoan Digelar di Museum Textile Kawasan Kambang Iwak

“Sampai di situ tidak ada persoalan, karena itu kesepakatan bersama dengan kabupaten tetangga. Kesepakatan itu di tandatangani di DPR RI, ditandatangani beberapa gubernur dan bupati,” ucapnya.

Guna menegaskan batas wilayah itulah, Pemerintah kemudian  membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2014. Kemudian ada Permendagri tahun 2014, terjadi kesepakatan lagi karena mekanis penetapan tampak batas itu diatur No 76 tahun 2012. Pada Permendagri Nomor 50 tahun 2014 sebenarnya semua sudah tidak ada masalah karena sudah jelas.

Tapi kini kembali menjadi persoalan. Oleh karena itulah, Presiden Prabowo Subianto atau pemerintah pusat mengambil alih persoalan ini.

Koordinator Aksi Rahmad Sandy juga dalam orasinya menyampaikan, pihaknya menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat menjadi jembatan bagi Kabupaten Muba dan Muratara untuk menyelesaikan konflik batas wilayah ini di Pemerintah Pusat.

Baca Juga:   Pasar Kebon Semai dan Lemabang Bakal Alami Peremajaan

“Kami menuntut agar Permendagri 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel dievaluasi. Dan mengembalikan legitimasi Permendagri 50 Tahun 2014,” kata Sandy.

Pihaknya menuntut pemerintah unutk memgembalikan Desa Sako Suban, Ulak Macan Kecamatan Sanga Desa, Wilayah Munang Kecamatan Sanga Desa, ke Wilayah Musi Banyuasin.

“Kita minta Presiden RI mengambil alih dalam penyelesaian Batas Antara Musi Banyuasin dan Muaratara yang telah berlangsung sangat lama yang berakibat hilangnya beberapa desa di kecamatan sanga desa dan kecamatan Batanghari Leko,” katanya. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply