Banyuasin, AkselNews.com – Konflik perebutan aset antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Sejati Pangan Persada (SPP) memuncak. PT SAL menyebut Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah menangguhkan eksekusi, tapi penguasaan paksa lahan HGU dan HGB miliknya dengan dukungan aparat bersenjata lengkap terjadi.
Kuasa hukum SAL mengungkap, Brimob bersenjata lengkap diterjunkan bersama kendaraan taktis, gas air mata, dan water cannon. Bentrok pun sempat pecah, meninggalkan luka di tubuh para pekerja.
“Ini bukan inventarisasi, ini melanggar hukum! Penetapan pengadilan diabaikan,” tegas Advokat Yusrizal SH dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (29/8/2025).
SAL menuduh aksi tersebut bukan sekadar penjagaan, ia menyebut ada intimidasi. Puluhan motor patroli mengelilingi lokasi, dan kendaraan taktis bersiaga.
Buruh yang berusaha bertahan dipukul, disemprot water cannon, ditembak gas air mata, bahkan ada tujuh karyawan SAL yang diamankan petugas.
“Pekerja kami bukan kriminal! Mereka hanya mempertahankan hak perusahaan,” ujar Yusrizal dengan nada geram.
Fakta hukum menunjukkan, PN Pangkalan Balai telah mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb sampai ada putusan perkara perlawanan Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN.Pkb.
“Namun, eksekusi justru dilakukan. “Ketetapan pengadilan bukan pajangan. Ini mencederai asas negara hukum,” tegas Yusrizal.
Disebutkan, konflik ini berawal dari kredit macet SAL di BRI yang memicu lelang aset melalui KPKNL Palembang. PT SPP keluar sebagai pemenang, namun SAL menggugat keabsahan lelang tersebut. Saat ini, enam perkara hukum masih bergulir, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum dan bantahan lelang. SAL menilai proses hukum belum tuntas.
SAL Mengadu ke Presiden dan Kapolri
SAL menegaskan aksi para pekerja adalah solidaritas murni, bukan bayaran. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan perlindungan hukum.
SAL menuntut supaya tidak ada keberpihakan dari petugas, pengembalian HGU No.00055 dan HGB No.004 kepada SAL, Jaminan penghormatan terhadap proses hukum dan penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak.
“Kami hanya minta satu, tegakkan hukum!. Ini soal martabat hukum di negeri ini,” tutup Yusrizal dengan suara bergetar. (Arie id)