Rabu, Oktober 22

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Lampung Beri Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengurus dan Santri Pesantren di Hari Santri Nasional 2025

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Bandar Lampung, AkselNews.com – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Provinsi Lampung dimanfaatkan sebagai ajang penguatan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan santri pondok pesantren.

Bertempat di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus pondok pesantren serta penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 orang pengurus pondok pesantren, yang merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU). Selain itu, diserahkan pula santunan JKM kepada ahli waris dari dua almarhum, yakni Samsul Bachri dari Pondok Pesantren Al Hidayah Pringsewu dan Samsuddin AR dari MTs Nurul Falah Al Amin.

Baca Juga:   Peringatan Isra Mi’raj, Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Warga Intropeksi Diri dan Pahami Makna dari Tiap Gerakan Shalat

Perlindungan Jaminan Sosial sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dalam memberikan perlindungan kepada para pengurus pondok pesantren di Provinsi Lampung.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memastikan para pengurus dan tenaga pendidik di pesantren mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka adalah bagian penting dari upaya kita membangun karakter dan moral bangsa. Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pengurus pesantren dapat berkhidmat dengan lebih tenang dan sejahtera,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga:   Fantastis, Herman Deru Guyur Bantuan Infrastruktur Rp52,5 Miliar Buat OKU

Pesantren sebagai Aset Bangsa yang Harus Dilindungi

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Muhyidin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh kalangan pekerja, termasuk para pengurus dan tenaga pendidik di pesantren.

“Pesantren adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif yang seharusnya diterima oleh setiap pekerja, termasuk para kyai, ustaz, dan pengurus pesantren yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Muhyidin.

Baca Juga:   Hore!, Jalan Rusak Kecamatan Jirak Jaya Diperbaiki, Pj Bupati Apriyadi Awasi Langsung

Ia berharap, penyerahan simbolis ini menjadi pemantik bagi seluruh pondok pesantren di wilayah Sumbagsel untuk memastikan seluruh pengurus dan tenaga pengajarnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, para santri dan pengajar dapat fokus menjalankan tugas mulia mereka dalam mengawal peradaban Indonesia menuju peradaban dunia, sejalan dengan tema Hari Santri Nasional 2025. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply