Jumat, Juni 19

Update Pembayaran Gaji ke-13 ASN di Lingkungan Pemkab Muba

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Musi Banyuasin, AkselNews.com – Keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menjadi sorotan saat ini. Kendati bukan saja Muba, tapi ada sejumlah daerah lain yang belum membayar gaji ke-13, tapi kondisi ini membuat ASN mulai mengeluh.

Terus apa yang menjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji ke-13. Ternyata hal itu karena tekanan fiskal daerah yang dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ke-13, bukan disebabkan kurangnya komitmen Pemkab Muba dalam memenuhi hak-hak ASN, melainkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan cukup berat.

“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin.

Baca Juga:   Heboh, Penyanyi Jebolan D'Academy Rizki-Ridho Diberhentikan di Pos Penyekatan BayLen Muba

Menurutnya, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar kekurangan salur DBH yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan.

“Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, AP., M.Si, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kekurangan salur DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah. Selain itu, alokasi DBH Tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan sekitar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:   Rini Penerima Beasiswa Indonesia Maju Studi di Wageningen University and Research Belanda

“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN,” jelasnya.

Riki menjelaskan bahwa kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan. Sementara itu, dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya sekitar Rp45 miliar per bulan.

“Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DAU Block Grant yang diterima daerah pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk kebutuhan pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga:   Begini Komentar Warga Soal Jalan Merdeka Sekayu Mulus yang Sempat Ditinjau Pj Bupati Apriyadi di Malam Hari

“Keberadaan Dana Bagi Hasil menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Pemkab Muba menegaskan akan terus mengupayakan percepatan penyaluran DBH dari Pemerintah Pusat. Setelah kondisi keuangan daerah memungkinkan dan hak daerah telah diterima, pembayaran Gaji ke-13 ASN akan segera menjadi prioritas untuk direalisasikan. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply