Palembang, AkselNews.com – Shabu seberat 1,8 kilogram dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat(4/3/2022).
Pemusnahan barang bukti yang disita dari Alex Gunandi (35) warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang ini, dengan cara diblender. Polisi juga sempat melakukan pengetesan kadar amphetamin maupun methavitamin yang terkandung di dalam shabu, oleh tim Laboratorium Forensik Palembang.
Diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, ungkap kasus shabu yang saat ini barang bukti dimusnahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” katanya, Jumat (4/3/2022).
Ia menuturkan sebelum dimusnahkan, shabu tersebut di cek keasliannya, kemudian dicampur air khusus untuk membuktikan keasliannya, bahwa barang haram tersebut mengandung methavithamin.
Seketika tersebut dimusnakan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen dan digiling tak bersisa. Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati. (den)

