Minggu, Oktober 19

ASN Muba WAJIB Mengetahui Ini !

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Diawal tahun 2024 ini, menjadi waktu paling tepat bagi Pemkab Muba untuk kembali membahas rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (9/1/2024).

Pembahasa ini tentu nantinya akan bermuara pada pelayanan public. Itu karena system kerja dari ASN akan berpengaruh pada hal itu.

Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Organisasi, membahas hal ini, dengan dipimpin Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.

Baca Juga:   Tekan Inflasi di Musi Banyuasin, Koordinasi dan Komunikasi Diperkuat

Pada kesempatan ini Safaruddin menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini meliputi beberapa hal yakni Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi pmerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

“Penentuan kedudukan dan tanggung jawab Pejabat Fungsional dan pelaksana disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi Pemerintah dengan Pejabat Penilai Kinerja sebagai Atasan Langsung,” urainya.

Baca Juga:   Pj Bupati Banyuasin Serahkan Benih Sayuran dan Sarana Produksi

Lanjutnya, dari berbagai pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tentang

Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) “kita lakukan sesuai tahapannya yang setelah ini mungkin ada beberapa revisi kemudian baru nanti kita sampaikan kepada pihak provinsi,”tuturnya.

Sementara, Plt Kabag Organisasi Maria Ridha Ananda SE MM mengatakan, seperti yang sudah diketahui bahwasanya terdapat 5 prioritas kerja pada 5 tahun kedepan diantaranya ialah, pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.

Baca Juga:   Lima Desa Kawasan Hutan di Muba Dapat Pasokan Listrik

“Dengan sudah ditetapkan 5 prioritas ini, maka dengan adanya rapat pembahasan rancangan peraturan bupati tentang sistem kerja (ASN) di lingkungan

Pemkab Muba, sudah sejalan untuk menuju 5 prioritas tersebut,” tandasnya. (Rizal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply