Banyuasin, AkselNews.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin (Bawaslu Banyuasin), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Banyuasin.
Surat dengan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023, berisikan terkait pencegahan terhadap pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS melalui pesan WhatsApp, Senin (10/4/2023), dalam surat yang dilayangkan, ada beberapa hal yang menjadi poin-poin penting dalam pencegahan terhadap pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, seperti ;
- Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.
- Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.
- Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika.
Untuk itu lanjut Ibzani, dengan dilayangkannya himbauan tersebut diharapkan Parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan tersebut. Kemudian sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Baginya, kedua hal ini penting agar Parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.
Intinya tegas Ibzani, Parpol harus memahami, sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi, tutupnya. (Arie id/SMSI Banyuasin)