Palembang, AkselNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, telah mempersiapkan segala skenario untuk melakukan pengawasan dan penindakanan pada pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Termasuk dalam pengawasan di dunia digital lewat sosial media. Bawaslu Sumsel diam-diam sudah menyiapkan skenario dalam pengawasan, sanksi dan juga penindakan jika ada pelanggaran via sosial media.
Bagaimana caranya?, dikatakan Ketua Bawaslu Sumsel Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi SE Msi, beberapa waktu lalu, jika pengawasan akan dilakukan di sosial media, dengan terus melakukan pemantauan.
“Kita minta akun sosial media dari partai didaftarkan secara resmi,” ucapnya.
Biasanya akun resmi dari Parpol atau calon presiden atau wakil presiden atau timses terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya akan berkoordinasi, untuk memudahkan dalam pengawasan.
“Akun yang terdaftar akan kita awasi.Di luar dari itu berarti bukan akun resmi. Jika ada pelanggaran juga tentu aka nada tindakan. Kita perlu waspadai black campaign,” ucapnya.
Bawaslu Sumsel mengajak semua pihak untuk patuh dengan aturan yang ada, dan tidak melakukan pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, Bawaslu Sumsel tentu tidak akan melakukan tindakan. (zal)