Palembang, AkselNews.com – Publik dikejutkan dengan pemberitaan jika terhitung 1 Maret 2022, pemerintah mulai menetapkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Bukan sekadar kabar burung saja, karena aturan itu Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi pun telah membenarkan hal itu, jika BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Terus bagaimana dengan Palembang sendiri?. BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Palembang mencatat sekitar 30 ribu warga Palembang belum masuk ke dalam kepesertaan meskipun kini Palembang masuk UHC 98,22 persen BPJS Kesehatan.
“Jadi ada dukungan dari 30 kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi jaminan kesehatan nasional. Nah di Palembang ada sekitar 30 ribu warga belum menjadi peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Suksmawan Hardhiko.
Mulai 1 Maret 2022 dari internal Kementerian ATR/BPN juga sudah mengintruksikan dan akan dijalankan. Dimana kepengurusan peralihan hak tanah atau jual beli mensyaratkan kepesertaan JKN/KIS minimal fotokopi.
Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ATR/BPN Kota Palembang untuk mempersiapkan hal ini.
“Untuk kepengurusan terkait tanah ini, tadi pagi kita sudah lakukan koordinasi dengan ATR/BPN kota Palembang,” jelas dia.
Adanya peraturan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan. (yud)