Jakarta, AkselNews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menggelar talkshow interaktif sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi publik terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui siaran langsung di Iswara Palembang 95.1 FM “Suara Warga Indonesia”, dengan tema “Ingat Rumah Ingat BPJamsostek : Mudah – Layak – Terjangkau”, Senin, 11/08/2025.
Hadir sebagai narasumber dalam talkshow tersebut, Muhyidin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, yang menjelaskan secara mendalam berbagai program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, baik sektor formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia baik sector formal maupun informal.
“Melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman. Kerja keras perlu disertai perlindungan agar tidak menimbulkan kecemasan jika risiko datang sewaktu-waktu,” ujar Muhyidin dalam siaran tersebut.
Muhyidin mengatakan bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja karena membantu meringankan beban di masa sulit, seperti saat terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, beban biaya yang harus ditanggung oleh pekerja dan keluarganya dapat diminimalisasi. Ini memberikan ketenangan batin sehingga pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja dan secara tidak langsung meningkatkan produktivitas perusahaan
Muhyidin juga menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerjaan.
“Seluruh pekerja yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati manfaat layanan tambahan dari kita, berupa fasilitas KPR/KPA (Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen, PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan), dan KK (Kredit Konstruksi)”, ungkap Muhyidin.
Adapun syarat pengajuan manfaat layanan tambahan perumahan tersebut, meliputi :
– 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
– Tertib administrasi dan iuran
– Tidak PDS upah, tenaga kerja dan program
– Belum memiliki rumah (rumah pertama)
– Memenuhi syarat dan ketentuan bank/OJK
Peserta juga dapat melakukan pengajuan ke kanal layanan fisik berupa bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank BTN, Bank Nagari, Bank Aceh, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank Jateng) atau melalu kanal layanan digital aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat di unduh di Google Playstore dan App Store. (**)