Senin, Oktober 20

Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir Pada Rapat Paripurna DPRD Asahan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Asahan, AkselNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin Harahap, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap 4 Rancangan Perda Kabupaten Asahan.

Yang di Pimpinan Panitia Khusus sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (17/7/2023).

Turut Hadir Bupati Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga:   TAPD Asahan Gelar Rapat Expose Penyampaian R-KUPA dan R-PPAS Anggaran 2023

Pada pendapat akhirnya Bupati Asahan H. Surya menyambut gembira, karena terlaksananya pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan yang diajukan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus.

“Akhirnya pada hari ini telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 4 Rancangan Perda untuk dijadikan Perda,” kata Bupati Asahan.

Mulai dari Rancangan perda tentang, irigasi, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Asahan Tahun 2022-2025.

Baca Juga:   Desa Teluk Dalam Disambangi Tim Evaluasi Lomba Tertib Administrasi PKK Tingkat Sumut

“Terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat,” sebutnya.

Bupati menyebutkan, dengan disetujui bersama 4 Rancangan Perda ini, maka kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik.

Terakhir Bupati menyebutkan, melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas sebanyak 4 Rancangan Perda yang telah kami ajukan.

Baca Juga:   Bupati Asahan Ikuti Retret Hari ke-6

“Untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras Anggota Dewan yang terhormat dalam membahas setiap Rancangan Perda yang kami ajukan,” tutupnya. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply