Palembang, AkselNews.com – Polsek Gandus Palembang menciduk Hermades alias Mades (31), pelaku pencurian onderdil alat berat crane di proyek perbaikan Jembatan Musi II Palembang.
Tersangka yang sudah buron sejak Maret 2021 ditangkap dikediamannya di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 22.00.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban Nasrul (31) yang masuk di Polsek Gandus Palembang. Dimana telah kehilangan alat take line atau alat otomatis crane.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta, sehingga membuat laporan dengan kita. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan,” kata Kusyanto saat pers rilis ungkap kasus pencurian di Polsek Gandus Palembang, Senin (29/11/2021) siang.
Hasil penyelidikan, lanjut Kusyanto, anggotanya berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni Mades. Sedangkan rekannya berinisial AA masih buron dan dalam pengejaran anggotanya di lapangan.
“Pelaku dua orang, satunya masih buron. Kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. Untuk barang bukti, masih dalam pencarian karena sudah sempat dijual oleh tersangka,” tambah Kusyanto.
Atas perbuatan tersebut, bapak satu anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Di tempat yang sama, tersangka Mades mengakui perbuatannya. Dia mengatakan saat pencurian dia hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar dan ikut menjualkan barang curian tersebut.
“Teman saya A yang mengambil barang tersebut. Saya bertemu di jalan dan hanya ikut menjual saja. Dijual di Tangga Buntung seharga Rp500.000. Saya mendapatkan bagian Rp40 ribu. Sudah habis digunakan untuk jajan dan membeli rokok,” pungkasnya. (deni)