Kamis, September 4

Dinkominfo Muba Bareng BPS Gelar Pelatihan dan Evaluasi Kegiatan EPSS

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Pelatihan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Musi Banyuasin bareng Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Musi Banyuasin Selasa (13/05/2023).

Pelatihan ini, menyikapi kebijakan Satu Data Indonesia. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Musi Banyuasin yang diwakili Subkoordinator Kewalidataan Bidang Statistik Sektoral bapak Mustito, S.Pd.

Dalam kesempatan ini hadir langsung Kepala BPS bapak Trio Wira Dharma, S.ST, MM. Kab. Musi Banyuasin dan  hadir pula jajaran dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Muba, serta dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin dan Dinas Ketahanan Pangan sebagai sampel OPD Penilaian Mandiri penyelenggaraan statistik sektoral.

Baca Juga:   Pesan Gubernur Sumsel Buat Peserta PORSENI UIBA

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kab Musi Banyuasin , Herryandi Sinulingga menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi daerah yang penilaiannya akan membentuk suatu nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS).

Dimana, hal ini serupa dengan Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

“Jadi harapnya, lewat pelatihan ini statistik sektoral akan berjalan di pemerintah,” ungkap Herryandi Sinulingga.

Baca Juga:   Pj Bupati Apriyadi Sapa Jemaah Haji Muba Lewat VC

Diharapkan, melalui IPS ini dapat menghasilkan pedoman serta masukan dalam peningkatan kualitas penyelengaraan dan pelayanan publik pada bidang Statistik Sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Guna diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Statistik Sektoral dan Pembina Data Statistik.

Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Baca Juga:   Jelang Kemarau, Pj Bupati Musi Banyuasin Himbau Ini Buat Warganya

Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan tatakelola EPSS, BPS akan melaksanakan EPSS pada bulan Juli 2023.

Adapun Penilaian dalam kegiatan EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply