Senin, Oktober 20

Eks Asrama Haji Musi Banyuasin Disulap Jadi Rumah Rehabilitasi NAPZA

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Eks Asrama Haji Sekayu, menjadi rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika (Napza), bakal diresmikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diawal 2023.

Hal itu terungkap saat Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MHum saat memimpin rapat pembahasan rencana pendirian Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Randik, Senin (19/12/2022).

Pemkab Muba, mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung, beberapa waktu lalu mengusulkan ex.Asrama Haji Sekayu dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba.

Baca Juga:   Pendakwah Dennis Lim Hadir pada Halal Bi Halal Gubernur Sumsel Dengan TP PKK Sumsel

“Sejak awal kita sudah memproyeksikan ada beberapa tempat untuk dijadikan Rumah rehabilitasi Napza ini, yaitu Ex Asrama Haji, Gedung bekas Asrama Akper dan Wisma Atlet. Namun setelah di tinjau langsung, lokasi yang paling tepat yakni Ex Asrama Haji Sekayu. Secara infrastruktur kawasan yang saat ini pernah dijadikan Rumah Isolasi pasien COVID-19 tersebut sangat layak, tinggal dilengkapi saja apa-apa yang kurang,” ucap Asisten I Setda Muba.

Langkah ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba diwakili Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani, sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Baca Juga:   Pemkab Muba Suarakan Peningkatan Peran Perempuan di Politik

“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (Lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ujarnya.

Armein menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.

Untuk itu terang dia Kejari mendorong Pemkab Muba dapat menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram tersebut.

Baca Juga:   Pj Bupati Muba Apriyadi Serahkan Rekening BANTU UMAK, Jangan Beli Rokok!

Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Kesbangpol Muba Joni Martohonan AP, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS, Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM, perwakilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba, Dinas PUPR Muba, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama Setda Muba. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply