Palembang, AkselNews.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sudah ditetapkan pemerintah pusat senilai Rp14.000 per liter atau Rp15.500 perkilogram, tapi ternyata masih saja ada pedagang yang masih menjual diatas harga yang ditetapkan.
“Harga Rp15.500 sudah paling sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah pusat setelah pencabutan subsidi dan harga tersebut sudah seharusnya juga berlaku di Palembang,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang Raimon Lauri, Rabu (8/6/2022).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tak segan memberikan sanksi para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga memengaruhi harga jual.
“Kami tidak ragu menindak para penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum,” katanya.
“Pemkot akan bekerjasama dengan tim satuan tugas minyak goreng daerah yang secara ketat mengawasi produksi, distribusi hingga ke penjualan dengan melakukan sidak di pasar tradisional,” tambahnya.
Raimon menjamin, berdasarkan hasil pengecekan di pasar, pasokan minyak goreng jenis curah dari distributor di Palembang sudah dalam ketersediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga dengan kondisi yang ada, potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran tidak akan kembali terjadi. Sebab pendistribusian stok minyak goreng berjalan lancar.
“Pasokan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tercatat mencapai 1,4 juta liter per bulan, dengan harga yang tentunya terjangkau,” katanya.
Oleh sebab itulah, warga tidak perlu lagi panik atau khawatir karena tidak ada minyak goreng. Itu karena minyak goreng curah ini sudah mudah ditemukan. (yud)