Selasa, Oktober 21

Istibat Nikah Digelar di Musi Banyuasin, Dua Warga Kecamatan Ini Bisa Ikut

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Kabar gembira bagi warga dari Kecamatan Lalan dan Sungai Keruh, yang telah menikah dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, kini bisa mengikuti Istibat Nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Muba.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini meliputi pelayanan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, Pelayanan Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Muba yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

“Semoga program ini bisa kita laksanakan sama-sama dengan baik,” kata Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi saat memimpin rapat persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:   Kendalikan Penyakit ATM di Musi Banyuasin, Baznas Muba Salurkan Bantuan Peduli Penderita TBC Rp10 juta

Dikatakannya kegiatan isbat nikah yang akan dilakukan di dua kecamatan pada Mei 2023 tersebut ditargetkan untuk 200 orang, kemudian yang belum terakomodir akan di inventarisir pada APBD Perubahan.

“Di APBD-P tahun ini akan ada lagi pelaksanaan isbat nikah di akhir tahun, untuk menginventaris masyarakat yang belum ter isbatkan. Kita juga akan mengevaluasi kecamatan mana saja yang belum,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Pengadilan Agama Syarifah Aini menyambut baik kegiatan yang melibatkan beberapa stakeholder terkait itu. Ia mengatakan, untuk pernikahan di bawah umur diharapkan tidak dimasukkan dalam isbat nikah, namun yang berkaitan (pernikahan di bawah umur/kelahiran tahun 2000 ke atas) harus datang langsung ke Pengadilan Agama.

Baca Juga:   Begini Perayaan Natal OIKUMENE Kristen dan Katolik di Banyuasin 2022

“Dulu betul kami isbatkan dengan pertimbangan nasib anak-anak.Sekarang tidak bisa lagi. Jadi yang belum mengumpulkan barkas tolong diseleksi yang perkawinan belum cukup umur tolong dipisahkan,” ujarnya.

Senada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Muba Taufik SPdI MHI menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut. Dikatakannya saat ini ketersediaan buku nikah di Kementrian Agama Muba berjumlah 4.250.

“Di Muba kebutuhan buku nikah 5000-6000 per tahun, kalau cuma 200 kami rasa bisa tertutup tapi kalau lebih kita akan mengajukan untuk penambahan buku nikah. Terkait pelaksanaan isbat nikah, kami harapkan untuk penyampaian data paling tidak dua Minggu sebelum pelaksanaan mengingat keterbatasan operator kita dalam penginputan data,” ucapnya.

Baca Juga:   Bersama TNI-POLRI, Pemkab Muba Perketat Penerapan Protokes di Pasar Tradisional

Sementara itu Camat Lalan Andi Suharto sangat menyambut baik Sidang Isbat Nikah terpadu itu, yang memang sangat dinantikan masyarakat Lalan mengingat kondisi geografis wilayah kecamatan tersebut jauh dari ibu kota kabupaten.

Andi pun mengusulkan pendaftaran sidang isbat nikah juga dapat dilakukan secara on-line.

“Kalau bisa pendaftaran bisa via online untuk antisipasi banyaknya masyarakat yang memerlukan layanan ini, apalagi kondisi Internet di Lalan sudah semakin membaik dengan adanya pembangunan tower telekomunikasi selular oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba,” pungkasnya. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply