Minggu, Oktober 19

Isu Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Penyusunan RTRW Sumsel

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan menyepakati isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis akan menjadi fokus dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Perubahan RTRW Sumatera Selatan.

Di antara isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat, dan perairan.

Staf ahli Gubernur Sumsel Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Firmansyah mengatakan, penyelenggaraan konsultasi publik perumusan isu pembangunan berkelanjutan telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

“Telah diatur bahwa pelaksanaan pengumpulan data dan informasi terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” ungkap Firmansyah di Palembang, Selasa (4/10).

Baca Juga:   SKK Migas–KKKS PT Medco E&P Indonesia Bareng Pj Bupati Muba Apriyadi Bahas Pengeboran Sumur Matra

Konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta. Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam. Firmansyah juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan KLHS.

“Pemprov Sumsel juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. Dengan bantuan teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” kata dia.

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh Pemprov Sumsrl adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLH Triana Huswani, mengatakan konsultasi publik melibatkan 150 peserta yang mewakili lembaga dan organisasi dari berbagai sektor. Kehadiran mereka akan memperkaya kajian karena isu-isu lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri, saling terkait dengan sektor lain.

Baca Juga:   Ratusan Mesin Pertanian Diserahkan kepada Petani Banyuasin

Sebelumnya di awal Juli, Pemprov Sumsel telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR.

“DLHP melaksanakan penyusunan dokumen KLHS RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan,” kata Triana.

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumsel melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan  mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Baca Juga:   Ini yang Dibahas pada Meeting Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD Asahan

Koordinator Paket Kerja 1 Land4Lives, Feri Johana mengatakan, revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Sumsel memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” terangnya.

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai 17 juta dolar Kanada (195 milyar rupiah) yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumsel, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. (nto)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply