Jumat, Mei 9

KEREN, Pemkab Muba Berikan BPJS Ketenagakerjaan buat Tenaga Non ASN

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Kabar gembira bagi Non ASN Musi Banyuasin, karena kini Pemkab Muba mendaftarkan mereka jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Muba melalui APBDP bahkan ttelah menganggarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga Non ASN pada setiap OPD untuk Oktober hingga Desember 2023. Adapun program yang di daftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tak hanya pada 2023 tentunya, BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Pemkab Muba ini akan berlanjut pada  2024. Dalam menjalankan program ini, Pemkab Muba berpayung pada Instruksi Presiden nonor 2 tahun 2021 dan Permendagri 84 tahun 2022 serta kesepakatan pada Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga:   Pemkab Musi Banyuasin Segera Bangun Pelabuhan Pengumpan, Berikut Posisinya

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Drs Syafaruddin MSi menyampaikan kabar gembira ini saat Sosialisasi Program, Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan  Non ASN di Kabupaten Muba, bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (24/10/2023).

“Jumlah Peserta yang di daftarkan sebanyak 8.483 orang Non ASN dari 48 OPD di Kabupaten Muba. Contoh Realisasi Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) untuk Tenaga Non ASN yaitu pada Aguatus kemarin ada 2 orang Non ASN Dinas DLH menerima santuanan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 84 juta Rupiah masing2 42 juta Rupiah. Oleh karena itu ikuti sosialisasi pada hari ini dengan baik, tanyakan semua yang kalian anggap masih belum jelas mengenai mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ini,”ujar Syafar.

Baca Juga:   Siswa Musi Banyuasin Bakal Kenakan Seragam Sekolah Baru, Ini Alasannya

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Muba yang telah bersinergi dan bekerjasama dengan baik selama ini dalam rangka menjalankan instruksi presiden menciptakan pekerja yang sejahtera dan terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.

Lebih rinci, Chandra menjelaskan program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga:   Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di Babat Toman dan Sugih Waras Telah On Air

“Kami apresiasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang sudah lebih dulu mendaftarkan tenaga non ASN nya menjadi kepesertaan yang aktif hingga kini. Sebelum di anggarkan terdapat OPD yang bayar iuran secara mandiri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, 3 RSUD dan 10 Puskesmas,” jelasnya. (Rizal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply