JAMBI, AkselNews.com – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 9–11 November 2025 lalu, untuk menghimpun masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan. Kunjungan ini bertujuan menggali praktik dan regulasi daerah yang mendukung penguatan perlindungan tenaga kerja, terutama pekerja rentan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat kebijakan ketenagakerjaan melalui sejumlah regulasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong perlindungan pekerja rentan melalui payung regulasi yang jelas dan berkelanjutan.
“Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang progresif dalam memastikan perlindungan pekerja rentan. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah daerah telah memberikan dasar penganggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem. Penguatan ini juga ditopang oleh Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024, yang semakin menjamin keberlanjutan kebijakan,” ujar Muhyidin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam mengejar target cakupan perlindungan jaminan sosial di Provinsi Jambi.
“Saat ini cakupan kepesertaan Jamsostek di Provinsi Jambi berada pada angka 41,88% dari target 55%. Artinya masih terdapat sekitar 170.097 pekerja yang perlu didaftarkan pada tahun 2025. Dengan dukungan regulasi dan komitmen pemerintah daerah, kami optimistis target ini dapat dicapai,” tambah Muhyidin.
Anggota Komisi IX DPR RI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jambi yang dinilai sejalan dengan semangat penyusunan RUU Ketenagakerjaan, khususnya terkait pemerataan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hubungan industrial. Jambi dinilai dapat menjadi contoh praktik baik bagi provinsi lainnya dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja berbasis kebijakan lokal yang berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp126.000.000, serta beasiswa sebesar Rp78.000.000 kepada anak ahli waris peserta yang meninggal dunia. Penyerahan ini menjadi bukti konkret bahwa manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarganya. (**)
