Palembang, AkselNews.com – Pada 14 Oktober 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil dari verifikasi administrasi. Partai yang lolos verifikasi langsung lanjut dengan verifikasi faktual.
“Pada 14 Oktober 2022, nanti akan diketahui partai mana saja yang berhak mengikuti verifikasi faktual, dan ini berlaku bagi parpol non Parlemen atau baru,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Rabu (12/10/2022).
KPU Sumsel sendiri, telah menyiapkan sskenario, untuk Verifikasi faktual, yang dijadwalkan 15-17 Oktober 2022, baik KPU Provinsi, ataupun kabupaten/kota. Verifikasi ini meliputi kepengurusan dan kantor dari pada partai politik itu sendiri.
“Kemudian, ditiap tingkatan, 18 Oktober sampai 4 November 2022, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang lolos administrasi,” katanya.
Tidak semua keanggotaan parpol yang diverifikasi. KPU akan menerapkan sampling secara randem.
“Seperti partai A mengusulkan 1.000 kita ambil sample saja, sekitar 10 persen dan kita faktualnya,” katanya.
Nantinya, dalam verifikasi faktual itu sendiri, dalam hal kepengurusan inti partai yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus bisa dihadirkan dan ketemu langsung.
“Memang kalau berhalangan harus jelas, misal kalau sedang Umrah harus dibuktikan, dan bisa video call untuk memastikannya,” katanya. (zal)