Minggu, Oktober 19

Kuasa Hukum PT GPU Bantah Tudingan Lakukan Pengrusakan Lahan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) Sofhuan Yusfiansyah, memberikan klarifikasi, jika tidak pernah melakukan pengrusakan lahan kebun PT. SKB. Sofhuan Yusfiansyah, membantah dengan tegas tudingan pengrusakan lahan kebun sebagaimana yang dituduhkan kepada PT. GPU.

Dikatakannya, PT. Gorby Putra Utama adalah salah satu perusahaan swasta telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

“Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022,” jelas Sofhuan SHM Law Firm kepada awak media, Selasa (12/09/2023)

Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktivitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan–Izin Oprasional (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

“Dimana Lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, ” terangnya

Baca Juga:   Lagi Tidur Pulas, Rumah Kades Rawang Baru Dilahap Si Jago Merah

Apa lagi sambung Sofhuan, penyataan yang mengatakan ada pengrusakan  areal sawit PT. SKB dan mengakibatkan 150 karyawan PT itu tidak dapat bekerja, dinilainya klaim sepihak. Karena sejatinya, PT. GPU tidak pernah melakukan pengrusakan lahan.

Fakta sebenarnya PT. GPU telah melakukan kegiatan penambangan Batubara terhitung 2010 dengan total produksi Batubara sebanyak 3,8 Juta Metric Ton. Telah membangun fasilitas jalan tambang sepanjang 128 Km, Mess, Kantor, Bengkel dan fasilitas penunjang lainnya. PT. Gorby Putra Utama telah melakukan pembebasan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009 sebanyak 2,272 Hektar, IUP 2009, mempekerjakan seribu karyawan lebih yang sebagian besar dari warga masyarakat setempat. Telah berkontribusi menyuplai kebutuhan Energi Nasional dan Telah berkontibusi menambah pendapatan PAD Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Mutara).

“Ada banyak Fakta Justru yang mengalami kerugian dan Kembali menjadi korban adalah PT. GPU , Yaitu : ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit Gajah dan ditanami sawit terjadi pada 10 September 2023 di wilayah IUP PT. GPU  dan juga telah terjadi aksi premanisme yang menghadang dan/atau menghalang-halangi kendaraan operasional dan alat berat PT. GPU yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau premanisme pada kurun waktu 5 sampai 10 September 2023.

Baca Juga:   Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Enim, Adegan ke-15 Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

“Insyah Allah, dalam waktu dekat sembari mengumpulkan alat bukti, kami akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk menggunakan Hak Konstitusi PT. GPU,” tegas dia.

Ia menambahkan, kehadiran Anggota Brimob  dan Anggota TNI dari Brigif semata mata dalam rangka menjalankan Tugas Pengamanan untuk  berada di Lokasi IUP PT. GPU untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban diwilayah tambang PT. GPU. Jadi Tidak Benar dan Kembali lagi ada Upaya memfitnah dengan menuduh Anggota Polri dan TNI menjadi Baking PT. GPU.

Pihaknya kembali menegaskan lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara) bukan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga:   Bus Pembawa Atlet Muba Alami Kecelakaan, Korban Berhasil Selamat

“Apa lagi ada  Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara,” jelas dia.

Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan.

“Pemutarbalikkan Fakta  yang ada selama ini. Sebenarnya PT. GPU lah yang selalu menjadi korban,” ujarnya. (yud)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply